Tinjauan etika profesi


Etika Profesi

Kajian tentang etika telah dimulai oleh Aristoteles kepada anaknya Nikomachus, dia menulis sebuah buku dengan judul Ethika Nicomacheia pesan moral yang ingin disampaikan Aristoteles kepada anaknya adalah bagaimana tata pergaulan, rupa-rupa penghargaan manusia satu terhadap manusia lainnya. Tata pergaulan ideal antar manusia seyogianya didasarkan atas kepentingan orang banyak bukan kepentingan egois individual semata-mata. Perhubungan ideal manusia dengan sesamanya akan langgeng begitu juga kehidupan bermasyarakat karena pada dasarnya manusia itu adalah zoonpolitikon.

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlah yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah etika yang oleh filsuf Yunani Aristoteles sudah dipakai untuk menunjukan filsafat moral berdasarkan asal usul kata ini, maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan departemen pendidikan dan kebudayaan, etika ditumuskan dalam tiga arti yaitu: 

1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 

2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika didefinisikan sebagai “The characteristic and distingaishing attitudes, habits, believe, ect.,of an individual or of group” (sikap-sikap, kebiasaan-kebiasaan, kepercayaan-kepercayaan dan sebagainya dari seorang atau suatu kelompok orang yang bersifat khusus dan menjadi ciri pembeda antara seorang atau suatu kelompok dengan seorang atau kelompok yang lain). Dengan kata lain, etika merupakan sistem nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Dari pengertian etika menurut bahasa di atas dapat disimpulkan bahwa etika berhubungan dengan upaya menentuakan tingkah laku manusia. Etika pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis, etika tidak memberikan ajaran, melainkan memeriksa kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, norma-norma, dan pandanganpandangan moral secara kritis.

Ditinjau dari aspek terminologi, istilah etika telah dikemukakan para ahli lain dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. 

1. De Vos menyatakan bahwa: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral).

2. Ahmad Amin misalnya mengartikan: Etika sebagai ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia pada perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya di perbuat.

3. Langeveld menyatakan bahwa: Etika itu ialah teori tentang perbuatan manusia yaitu ditimbang menurut baik dan buruknya.

Profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Diantara para sarjana belum ada kata sepakat mengenai batasan sebuah profesi. Hal ini terutama disebabkan oleh belum adanya suatu standar (yang telah disepakati) umum mengenai pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang dikatakan dengan profesi tersebut. Sebuah profesi terdiri dari sekelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dengan keahlian itu mereka dapat melakukan fungsinya di dalam masyarakat dengan lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang memandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui latihan/training atau sejumlah pengalaman lain atau mungkin diperoleh sekaligus kedua-duanya. Penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat dan saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi dua, pertama, profesi pada umumnya. Kedua, profesi luhur (officium nobile). Sekalipun profesi adalah jenis pekerjaan, sebagaimana telah dikemukakan di atas, namun pengertian profesi lebih khusus dibandingkan dengan pengertian pekerjaan. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang membedakan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dan pekerjaan. Walaupun sukar mencari garis pemisah yang tajam antara keduanya. Uraian pengertian profesi tersebut merupakan pengertian profesi pada umumnya. Kata profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Kata profesi dalam bahasa Inggris yaitu “profession” yang memiliki beberapa arti yaitu: pertama, pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pendidikan pada perguruan tinggi. Kedua, pernyataan pengakuan. Sedangkan kata profesional merupakan kata sifat dari profesi yang artinya ahli, berkenaan dengan bayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan khusus, mendapat pengakuan dan bayaran dari pekerjaan tersebut.8 Istilah lain mengenai profesi didefinisikan suatu pekerjan atau jabatan yang memerlukan pendidikan atau latihan yang maju dan melibatkan keahlian intelektual seperti dalam bidang obat-obatan, hukum, teologi dan engineering. Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Suatu profesi yang luhur, bagi orang yang melaksanakan profesi luhur tersebut mendapatkan imbalan dari profesinya (pekerjaan), namun itu bukanlah yang menjadi motivasi utamanya melainkan yang menjadi motivasi utamanya adalah kesediaan dan keinginan untuk melayani dan membantu sesama umat manusia berdasarkan keahliannya. Profesionalisme tanpa etika menjadikan “bebas sayap” dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. Etika profesi adalah bagian dari etika sosial yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Kode etik sebetulnya bukan merupakan hal baru, Sudah lama dilakukan usaha-usaha untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan tertulis sehingga dapat menjadi pegangan pokok anggota profesi untuk tetap menjalankan hakikat moralitas kegiatan profesinya. Dengan posisi seperti ini, setiap orang yang menjalin hubungan dengan sebuah profesi memiliki jaminan atas keperluannya berupa jaminan pelayanan sesuai dengan lingkup profesi. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Apabila satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar dimata masyarakat, oleh karena itu, kelompok profesi harus menyelesaikannya berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi dapat berubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara teratur, rapi, lengkap, tanpa cacat, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah perilaku yang disusun sacara tertulis secara sistematis sebagai pedoman yang harus dipenuhi dalam mengembangkan suatu profesi bagi suatu masyarakat profesi. Etika profesi merupakan kaidah yang mengikat kepada setiap anggota profesi yang membuat kaidah tersebut, dan merupakan hukum bagi komunitas (masyarakat) profesi yang bersangkutan. Sebagai hukum ia mempunyai sanksi bagi pelanggarnya. Etika profesi memiliki kaidah-kaidah pokok yaitu: 

1. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan, dan oleh karena itu sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi; 

2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur; 

3. Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan; 

4. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat, sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah suatu bentuk pesetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota atau dengan kata lain kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi.

Comments

Popular Posts