Kode etik profesi


 Kode etik profesi

Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum- hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional dalamberfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat bisa berupa teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukumpidana.

Tujuan kode etik

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.  

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 

3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 

4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 

5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 

6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.  

7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.  

8. Menentukan baku standarnya sendiri.


Fungsi kode etik

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 

2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 

3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Seorang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software di dalam lingkup kerjanya. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, scanner,dll. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi.

Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.Misalnya membentuk suatu wadah untuk menampung IT yang lain sehingga dapat saling memberikan informasi yang tujuannya bisa memaksimalkan kemampuannya.

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.Namun demikian, dalampraktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.

Comments

Popular Posts